Sunday, November 6, 2011

11. Hakim yang Cerdas


Hakim adalah sosok yang memiliki kecerdasan dalam menilai. Demikian pula kita, kita memiliki kecerdasan dalam menilai. Oleh karena itu, kemungkinan besar kadang kita berfungsi sebagai hakim. Hakim bagi siapa? Hakim bagi diri kita sendiri tentunya.

Sebagai hakim, umumnya objek  yang dinilai adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Namun, ada kalanya dalam kasus pencemaran nama baik, yang dinilai juga kata-kata dari terdakwa. Apakah ada objek lain selain perbuatan dan kata-kata?

Jawabannya ada, yaitu buah pikiran atau sering dioperasionalisasikan sebagai niat/intensi/itikad.

Objek yang jarang dinilai oleh hakim adalah buah pikiran. Bisa karena sulit, bisa juga karena luput. Kita anggap saja jarang dinilai, karena memang sulit, sulit memvalidasi penilaian terhadap buah pikiran. Jangankan validasi penilaian buah pikiran, validasi penilaian kata-kata dan perbuatan saja sangat sulit dilakukan.   

Walaupun sulit, bagaimanapun kita kadang tetap harus menilai, dan yang paling penting mengambil keputusan berdasarkan hasil penilaian....

Untuk meningkatkan kecerdasan dalam melakukan penilaian, agar tidak salah mengambil keputusan, penulis mengajukan empat kriteria yang perlu dipertimbangkan oleh kita saat melakukan penilaian, yaitu:

(a) Penilai dalam keadaan tenang/hening pada detik2, menit2, jam2, hari2, atau minggu2 menjelang keputusan diambil;
(b) Penilai bebas dari keinginan yang bersifat pribadi;
(c) Seberapa besar objek penilaian (buah pikiran, kata-kata, atau perbuatan) yang akan dinilai, memiliki muatan/nilai tanggung-jawab;
(d) Seberapa besar objek penilaian (buah pikiran, kata-kata, atau perbuatan) yang akan dinilai, memiliki muatan/nilai cinta-kasih.

Jika keempat kriteria tersebut sudah dipertimbangkan, boleh diperkirakan hasil penilaian dan keputusan yang diambil berdasarkan penilaian tersebut, adalah benar...

Selamat menjadi Hakim, selamat melakukan penilaian… J